Pengertian Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Kesehatan dan keselamatan kerja (K3)
adalah bidang yang terkait dengan kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan
manusia yang bekerja di sebuah institusi maupun lokasi proyek. Tujuan K3 adalah
untuk memelihara kesehatan dan keselamatan lingkungan kerja. K3 juga melindungi
rekan kerja, keluarga pekerja, konsumen, dan orang lain yang juga mungkin
terpengaruh kondisi lingkungan kerja.
Secara Filosofis
Suatu pemikiran atau upaya untuk
menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani, tenaga kerja
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya terhadap hasil karya dan budayanya
menuju masyarakat adl dan makmur.
Secara Keilmuan
Ilmu pengetahuan dan penerapannya
dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat
kerja.
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
merupakan instrumen yang memproteksi pekerja, perusahaan, lingkungan hidup, dan
ma-syarakat sekitar dari bahaya akibat kecelakaan kerja. Perlindungan tersebut
merupakan hak asasi yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. K3 bertujuan mencegah,
mengurangi, bahkan menihilkan resiko kecelakaan kerja (zero accident).
Penerapan konsep ini tidak boleh
dianggap sebagai upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja
yang menghabiskan banyak biaya (cost) perusahaan, melainkan harus dianggap
sebagai bentuk investasi jangka panjang yang memberi keuntungan yang berlimpah
pada masa yang akan datang.
Menurut Mangkunegara (2002, p.163) Keselamatan dan kesehatan kerja adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya, dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budaya untuk menuju masyarakat adil dan makmur.
Menurut Mangkunegara (2002, p.163) Keselamatan dan kesehatan kerja adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya, dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budaya untuk menuju masyarakat adil dan makmur.
Menurut Mangkunegara (2002, p.170), bahwa indikator penyebab keselamatan
kerja adalah:
a) Keadaan tempat lingkungan kerja, yang meliputi:
1. Penyusunan dan penyimpanan barang-barang yang berbahaya yang kurang
diperhitungkan keamanannya.
2. Ruang kerja yang terlalu padat dan sesak
3. Pembuangan kotoran dan limbah yang tidak pada tempatnya.
b) Pemakaian peralatan kerja, yang meliputi:
1. Pengaman peralatan kerja yang sudah usang atau rusak.
2. Penggunaan mesin, alat elektronik tanpa pengaman yang baik Pengaturan
penerangan.
Pokok-pokok perhatian K3 :
· Kecelakaan kerja akibat
dri penggunaan :
1. Alat / Mesin\
2. Tahapan/metode
pelaksanaan.
· Penyakit akibat kerja
1. Suara dan asap pengguna
alat
2. Penggunaan bahan kimia
berbahaya
· Pemaparan terhadap
kondisi lingkungan.
· Pertolongan pertama pada
kecelakaan ( P3K )
· Usaha-usaha penyelamatan
Identifikasi resiko
kecelakaan dan pencegahan :
· Jatuh : Menggunakan sabuk pengaman
Pemasangan jarring pengaman
Penggunaan scaffolding yang benar
Pemasangan pagar pengaman
Pemasangan rambu/tanda
· Kejatuhan :
Pemakaian helm pengaman
Pemasangan jaring pengaman.
Pemasangan rambu/tanda
· Luka :
Pemakaian sarung tangan, sepatu
· Sakit mata :
Pemakaian kacamata.
Pencegahan dan Penanggulangan Kecelakaan :
· Pemasangan
poster/himbauan tentang K3
· Penggunaan alat keselamatan
kerja yang memadai (helm, sarung tangan, sepatu dll)
· Pemberian rambu-rambu
petunjuk dan larangan.
· Pemasangan pagar
pengaman di antara lantai dan tangga
· Briffing setiap pagi
kepada Mandor dan Sub yang terlibat.
· Menjaga kondisi jalan
kerja agar tetap layak pakai
· Penempatan
material/bahan yang sensitive/berbahaya dengan benar
· Menjaga kondisi jalan
kerja agar tetap layak pakai
· Perlu mendapat perhatian
terhadap alat yang menimbulkan suara bising, asap dan residu lainnya.
· Penyediaaan alat pemadam
kebakaran
· Penempatan Satpam
· Kerjasama dengan klinik
atau rumah sakit terdekat.
Pemeliharaan Kesehatan :
· Penyediaan air bersih
· Pembuatan sarana MCK
yang memadai
· Penyediaan tempat sampah
dan pembuangan keluar lokasi kerja
· Kerjasama dengan klinik
atau rumah sakit terdekat
Tujuan Penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja :
Secara umum, kecelakaan selalu
diartikan sebagai kejadian yang tidak dapat diduga. Kecelakaan kerja dapat
terjadi karena kondisi yang tidak membawa keselamatan kerja, atau perbuatan
yang tidak selamat. Kecelakaan kerja dapat didefinisikan sebagai setiap perbuatan
atau kondisi tidak selamat yang dapat mengakibatkan kecelakaan. Berdasarkan
definisi kecelakaan kerja maka lahirlah keselamatan dan kesehatan kerja yang
mengatakan bahwa cara menanggulangi kecelakaan kerja adalah dengan meniadakan
unsur penyebab kecelakaan dan atau mengadakan pengawasan yang ketat. (Silalahi,
1995)
Keselamatan dan kesehatan kerja pada
dasarnya mencari dan mengungkapkan kelemahan yang memungkinkan terjadinya
kecelakaan. Fungsi ini dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu mengungkapkan sebab-akibat
suatu kecelakaan dan meneliti apakah pengendalian secara cermat dilakukan atau
tidak.
Menurut Mangkunegara (2002, p.165)
bahwa tujuan dari keselamatan dan kesehatan kerja adalah sebagai berikut:
a. Agar setiap pegawai mendapat jaminan keselamatan dan kesehatan kerja
baik secara fisik, sosial, dan psikologis.
b. Agar setiap perlengkapan dan peralatan kerja digunakan sebaik-baiknya
selektif mungkin.
c. Agar semua hasil produksi dipelihara keamanannya.
d. Agar adanya jaminan atas pemeliharaan dan peningkatan kesehatan gizi
pegawai.
e. Agar meningkatkan kegairahan, keserasian kerja, dan partisipasi
kerja.
f. Agar terhindar dari gangguan kesehatan yang disebabkan oleh
lingkungan atau kondisi kerja.
g. Agar setiap pegawai merasa aman dan terlindungi dalam bekerja
Keamanan Kerja
Pengertian keselamatan kerja adalah
keselamatan yang bertalian dengan mesin,
pesawat, alat kerja, bahan dan proses pengolahannya, landasan tempat kerja dan
lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaan. Keselamatan kerja bersasaran
segala tempat kerja, baik didarat, didalam tanah, dipermukaan air, didalam air,
maupun diudara. Tempat-tempat demikian tersebar pada segenap kegiatan ekonomi,
seperti pertanian, industri, pertambangan, perhubungan, pekerjaan umum, jasa
dan lain-lain. Salah satu aspek penting sasaran keselamatan kerja mengingat
resiko bahanya adalah penerapan teknologi, terutama teknologi yang lebih maju dan mutakhir. Keselamatan
kerja adalah tugas semua orang yang bekerja. Keselamatan kerja adalah dari,
oleh, untuk setiap tenaga kerja serta orang lainnya dan juga masyarakat pada
umumnya. Keamanan kerja adalah unsur-unsur penunjang yang mendukung terciptanya
suasana kerja yang aman, baik berupa materil maupun nonmateril.
Unsur-unsur penunjang keamanan yang bersifat material diantaranya
sebagai berikut.
1. Baju kerja
2. Helm
3. Kaca mata
4. Sarung tangan
5. Sepatu
Unsur-unsur penunjang keamanan yang bersifat nonmaterial adalah sebagai
berikut.
1. Buku petunjuk penggunaan
alat
2. Rambu-rambu dan isyarat
bahaya.
3. Himbauan-himbauan
4. Petugas keamanan
Tujuan Keselamatan Kerja :
· Melindungi para pekerja
dan orang lain di tempat kerja.
· Menjamin agar setiap
sumber produksi dapat dipakai secara aman dan effisien.
· Menjamin proses produksi
berjalan secara aman
2. Kesehatan Kerja
Kesehatan kerja adalah suatu
kondisi kesehatan yang bertujuan agar masyarakat pekerja memperoleh derajat
kesehatan setinggi-tingginya, baik jasmani, rohani, maupun sosial, dengan usaha
pencegahan dan pengobatan terhadap penyakit atau gangguan kesehatan yang
disebabkan oleh pekerjaan dan lingkungan kerja maupun penyakit umum.
Kesehatan dalam ruang lingkup kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja
tidak hanya diartikan sebagai suatu keadaan bebas dari penyakit. Menurut
Undang-Undang Pokok Kesehatan RI No. 9 Tahun 1960, BAB I pasal 2, keadaan sehat
diartikan sebagai kesempurnaan keadaan jasmani, rohani, dan kemasyarakatan.
3. Keselamatan Kerja
Keselamatan kerja dapat
diartikan sebagai keadaan terhindar dari bahaya selama melakukan pekerjaan.
Dengan kata lain keselamatan kerja merupakan salah sau faktor yang harus
dilakukan selama bekerja. Tidak ada seorang pun didunia ini yang menginginkan
terjadinya kecelakaan. Keselamatan kerja sangat bergantung .pada jenis, bentuk,
dan lingkungan dimana pekerjaan itu dilaksanakan.
Unsur-unsur penunjang
keselamatan kerja adalah sebagai berikut:
a. Adanya unsur-unsur
keamanan dan kesehatan kerja yang telah dijelaskan diatas.
b. Adanya kesadaran dalam
menjaga keamanan dan kesehatan kerja.
c. Teliti dalam bekerja
d. Melaksanakan Prosedur
kerja dengan memperhatikan keamanan dan kesehatan kerja.
Keselamatan yang bertalian
dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan dan proses pengolahannya, landasan
tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaan
(Suma’mur).Sasaran Segala tempat kerja (darat, di dalam tanah, permukaan dan
dalam air, udara) :
· Industri
· Pertanian
· Purtambangan
· Perhubungan
· Pekerjaan umum
· Jas
Dengan demikian dapat
disimpulkan bahwa Kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja adalah upaya
perlindungan bagi tenaga kerja agar selalu dalam keadaan sehat dan selamat
selama bekerja di tempat kerja. Tempat kerja adalah ruang tertutup atau
terbuka, bergerak atau tetap, atau sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan
usaha dan tempat terdapatnya sumber-sumber bahaya.
Kecelakaan kerja dapat dibedakan menjadi kecelakaan yang disebabkan oleh
:
1. Mesin
2. Alat angkutan
3. Peralatan kerja yang lain
4. Bahan kimia
5. Lingkungan kerja
6. Penyebab yang lain
Sebab-sebab kecelakaan
1. Tindak perbuatan manusia
yang tidak memenuhi keselamatan (unsafe human acts)
2. Keadaan- keadaan
lingkungan yang tidak aman (unsafe conditions)
Faktor utama:
1. Peralatan teknis
2. Lingkungan kerja
3. Pekerja
80-85% kecelakaan
disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan manusia Suatu pendapat: Langsung atau
tidak langsung semua kecelakaan disebabkan oleh semua manusia yang terlibat
dalam suatu kegiatan.
Teori penyebab kecelakaan yang pernah diajukan
1. Teori kemungkinan murni (pure
change theory)
2. Teori kecenderungan untuk celaka (Accident prone theory ) Tidak dapat
menjelaskan asal usul penyebab sesungguhnya kecelakaan
Perbandingan K3 Antar Negara
Tingkat kecelakaan fatal di
negara-negara berkembang empat kali lebih tinggi dari negara industri. Direktur
Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Direktorat Pengawasan
Norma K3, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Arief Supono mengatakan
bahwa 20 dari 100.000 pekerja di Indonesia meninggal dunia. Jumlah tersebut
terbilang tinggi bila dibandingkan negara berkembang lainnya. Untuk perbandingan, angka kematian dari
100,000 pekerja di Singapura sekitar 3,5, Malaysia 8,5, Thailand 8,9, Jepang
2,1, dan Uni Eropa hanya sekitar 1,5 (Media Indonesia, 11/2/2011).
Sedangkan menurut Data Kemenakertrans,
pada tahun 2009 tercatat 96,314 kasus dengan rincian 87,035 sembuh total, 4,380
cacat fungsi, 2,713 cacat sebagian, 42 cacat total dan 2,144 meninggal
dunia. Jumlah ini memang menurun pada
tahun 2010. Sampai akhir 2010 tercatat
65.000 kasus kecelakaan kerja. Hal ini disebabkan oleh program revitalisasi
pengawasan ketenagakerjaan yang sedang dilakukan oleh pemerintah.
Seperti beberapa negara lainnya,
Indonesia juga memiliki hari nasional untuk masalah ini, yaitu Hari Keselamatan
dan Kesehatan Kerja Nasional yang diperingati setiap tanggal 12 Januari. Sesuai dengan target terwujudnya Indonesia
berbudaya K3 pada tahun 2015, Kemenakertrans pun melakukan berbagai upaya untuk
memperbaiki penerapan K3 di Indonesia, salah satunya dengan program
revitalisasi tersebut.
Selain memperketat pengawasan
ketenagakerjaan, termasuk peningkatan kualitas dan kuantitas pengawas,
penegakan hukum yang lebih baik, dan peningkatan kualitas jaminan sosial tenaga
kerja serta kondisi lingkungan kerja, menurut Kemenakertrans, juga dibutuhkan
sosialisasi pada para pekerja, perusahaan, dan masyarakat umum, sehingga semua
memahami dan menyadari betul pentingnya menggunakan peralatan pelindung diri
dan mematuhi peraturan keselamatan kerja.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
sendiri, Muhaimin Iskandar, menyerukan ajakan pimpinan pemerintah daerah, para
pengusaha, pekerja dan masyarakat melakukan upaya konkrit pelaksanaan K3, serta
meningkatkan kesadaran, partisipasi dan tanggung jawab menciptakan prilaku K3
sehingga K3 benar-benar menjadi budaya bangsa Indonesia (pikiran-rakyat.com,
12/1/2011).
Semoga usaha Kemenakertrans ini akan berhasil dan Indonesia berbudaya K3
dapat terwujud pada tahun 2015, dimana jiwa dan keselamatan manusia, khususnya
pekerja, lebih dihargai, oleh seluruh masyarakat, dan oleh dirinya sendiri.
Undang-undang Keselamatan Kerja
UU Keselamatan Kerja
yang digunakan untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja, menjamin suatu
proses produksi berjalan teratur dan sesuai rencana, dan mengatur agar proses
produksi berjalan teratur dan sesuai rencana, dan mengatur agar proses produksi
tidak merugikan semua pihak. Setiap tenaga kerja berhak mendapatkan
perlindungan keselamatan dalam melakukan pekerjaannya untuk kesejahteraan dan
meningkatkan produksi serta produktivitas nasional.
UU Keselamatan Kerja
yang berlaku di Indonesia sekarang adalah UU Keselamatan Kerja (UUKK) No. 1
tahun 1970. Undang-undang ini merupakan undang-undang pokok yang memuat
aturan-aturan dasar atau ketentuan-ketentuan umum tentang keselamatan kerja di
segala macam tempat kerja yang berada di wilayah kekuasaan hukum NKRI.
Dasar hukum UU No. 1 tahun 1970 adalah
UUD 1945 pasal 27 (2) dan UU No. 14 tahun 1969. Pasal 27 (2) menyatakan bahwa:
“Tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan”. Ini berarti setiap warga negara berhak hidup layak dengan
pekerjaan yang upahnya cukup dan tidak menimbulkan kecelakaan/ penyakit. UU No.
14 tahun 1969 menyebutkan bahwa tenaga kerja merupakan modal utama serta
pelaksana dari pembangunan.
Ruang lingkup pemberlakuan UUKK dibatasi oleh adanya 3 unsur yang harus
dipenuhi secara kumulatif terhadap tempat kerja.
Tiga unsur yang harus dipenuhi adalah:
1. Tempat kerja di mana
dilakukan pekerjaan bagi suatu usaha.
2. Adanya tenaga kerja, dan
3. Ada bahaya di tempat
kerja.
UUKK bersifat preventif, artinya
dengan berlakunya undang-undang ini, diharapkan kecelakaan kerja dapat dicegah.
Inilah perbedaan prinsipil yang membedakan dengan undang-undang yang berlaku
sebelumnya. UUKK bertujuan untuk mencegah, mengurangi dan menjamin tenaga kerja
dan orang lain ditempat kerja untuk mendapatkan perlindungan, sumber produksi
dapat dipakai dan digunakan secara aefisien, dan proses produksi berjalan
lancar.
Sumber Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar