Senin, 07 April 2014

Kesehatan dan Keselamatan Kerja


Pengertian Kesehatan dan Keselamatan Kerja

Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) adalah bidang yang terkait dengan kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan manusia yang bekerja di sebuah institusi maupun lokasi proyek. Tujuan K3 adalah untuk memelihara kesehatan dan keselamatan lingkungan kerja. K3 juga melindungi rekan kerja, keluarga pekerja, konsumen, dan orang lain yang juga mungkin terpengaruh kondisi lingkungan kerja.

Secara Filosofis
Suatu pemikiran atau upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani, tenaga kerja pada khususnya dan masyarakat pada umumnya terhadap hasil karya dan budayanya menuju masyarakat adl dan makmur.

Secara Keilmuan
Ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan instrumen yang memproteksi pekerja, perusahaan, lingkungan hidup, dan ma-syarakat sekitar dari bahaya akibat kecelakaan kerja. Perlindungan tersebut merupakan hak asasi yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. K3 bertujuan mencegah, mengurangi, bahkan menihilkan resiko kecelakaan kerja (zero accident).
Penerapan konsep ini tidak boleh dianggap sebagai upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang menghabiskan banyak biaya (cost) perusahaan, melainkan harus dianggap sebagai bentuk investasi jangka panjang yang memberi keuntungan yang berlimpah pada masa yang akan datang.
            Menurut Mangkunegara (2002, p.163) Keselamatan dan kesehatan kerja adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya, dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budaya untuk menuju masyarakat adil dan makmur.
           
Menurut Mangkunegara (2002, p.170), bahwa indikator penyebab keselamatan kerja adalah:
a) Keadaan tempat lingkungan kerja, yang meliputi:
1. Penyusunan dan penyimpanan barang-barang yang berbahaya yang kurang  
    diperhitungkan keamanannya.
2. Ruang kerja yang terlalu padat dan sesak
3. Pembuangan kotoran dan limbah yang tidak pada tempatnya.

b) Pemakaian peralatan kerja, yang meliputi:
1. Pengaman peralatan kerja yang sudah usang atau rusak.
2. Penggunaan mesin, alat elektronik tanpa pengaman yang baik Pengaturan
    penerangan.

Pokok-pokok perhatian K3 :
·         Kecelakaan kerja akibat dri penggunaan :
1.      Alat / Mesin\
2.      Tahapan/metode pelaksanaan.
·         Penyakit akibat kerja
1.       Suara dan asap pengguna alat
2.       Penggunaan bahan kimia berbahaya
·         Pemaparan terhadap kondisi lingkungan.
·         Pertolongan pertama pada kecelakaan ( P3K )
·         Usaha-usaha penyelamatan

             Identifikasi resiko kecelakaan dan pencegahan :
·         Jatuh      : Menggunakan sabuk pengaman
Pemasangan jarring pengaman
Penggunaan scaffolding yang benar
Pemasangan pagar pengaman
Pemasangan rambu/tanda
·         Kejatuhan   :  Pemakaian helm pengaman
Pemasangan jaring pengaman.
Pemasangan rambu/tanda
·         Luka       :  Pemakaian sarung tangan, sepatu
·         Sakit mata  :  Pemakaian kacamata.

Pencegahan dan Penanggulangan Kecelakaan :
·         Pemasangan poster/himbauan tentang K3
·         Penggunaan alat keselamatan kerja yang memadai (helm, sarung tangan, sepatu dll)
·         Pemberian rambu-rambu petunjuk dan larangan.
·         Pemasangan pagar pengaman di antara lantai dan tangga
·         Briffing setiap pagi kepada Mandor dan Sub yang terlibat.
·         Menjaga kondisi jalan kerja agar tetap layak pakai
·         Penempatan material/bahan yang sensitive/berbahaya dengan benar
·         Menjaga kondisi jalan kerja agar tetap layak pakai
·         Perlu mendapat perhatian terhadap alat yang menimbulkan suara bising, asap dan residu lainnya.
·         Penyediaaan alat pemadam kebakaran
·         Penempatan Satpam
·         Kerjasama dengan klinik atau rumah sakit terdekat.

       Pemeliharaan Kesehatan :
·         Penyediaan air bersih
·         Pembuatan sarana MCK yang memadai
·         Penyediaan tempat sampah dan pembuangan keluar lokasi kerja
·         Kerjasama dengan klinik atau rumah sakit terdekat

Tujuan Penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja :
Secara umum, kecelakaan selalu diartikan sebagai kejadian yang tidak dapat diduga. Kecelakaan kerja dapat terjadi karena kondisi yang tidak membawa keselamatan kerja, atau perbuatan yang tidak selamat. Kecelakaan kerja dapat didefinisikan sebagai setiap perbuatan atau kondisi tidak selamat yang dapat mengakibatkan kecelakaan. Berdasarkan definisi kecelakaan kerja maka lahirlah keselamatan dan kesehatan kerja yang mengatakan bahwa cara menanggulangi kecelakaan kerja adalah dengan meniadakan unsur penyebab kecelakaan dan atau mengadakan pengawasan yang ketat. (Silalahi, 1995)
Keselamatan dan kesehatan kerja pada dasarnya mencari dan mengungkapkan kelemahan yang memungkinkan terjadinya kecelakaan. Fungsi ini dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu mengungkapkan sebab-akibat suatu kecelakaan dan meneliti apakah pengendalian secara cermat dilakukan atau tidak.
Menurut Mangkunegara (2002, p.165) bahwa tujuan dari keselamatan dan kesehatan kerja adalah sebagai berikut:
a. Agar setiap pegawai mendapat jaminan keselamatan dan kesehatan kerja baik secara fisik, sosial, dan psikologis.
b. Agar setiap perlengkapan dan peralatan kerja digunakan sebaik-baiknya selektif mungkin.
c. Agar semua hasil produksi dipelihara keamanannya.
d. Agar adanya jaminan atas pemeliharaan dan peningkatan kesehatan gizi pegawai.
e. Agar meningkatkan kegairahan, keserasian kerja, dan partisipasi kerja.
f. Agar terhindar dari gangguan kesehatan yang disebabkan oleh lingkungan atau kondisi kerja.
g. Agar setiap pegawai merasa aman dan terlindungi dalam bekerja

Keamanan Kerja
Pengertian keselamatan kerja adalah keselamatan yang  bertalian dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan dan proses pengolahannya, landasan tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaan. Keselamatan kerja bersasaran segala tempat kerja, baik didarat, didalam tanah, dipermukaan air, didalam air, maupun diudara. Tempat-tempat demikian tersebar pada segenap kegiatan ekonomi, seperti pertanian, industri, pertambangan, perhubungan, pekerjaan umum, jasa dan lain-lain. Salah satu aspek penting sasaran keselamatan kerja mengingat resiko bahanya adalah penerapan teknologi, terutama teknologi  yang lebih maju dan mutakhir. Keselamatan kerja adalah tugas semua orang yang bekerja. Keselamatan kerja adalah dari, oleh, untuk setiap tenaga kerja serta orang lainnya dan juga masyarakat pada umumnya. Keamanan kerja adalah unsur-unsur penunjang yang mendukung terciptanya suasana kerja yang aman, baik berupa materil maupun nonmateril.
Unsur-unsur penunjang keamanan yang bersifat material diantaranya sebagai berikut.
1.      Baju kerja
2.      Helm
3.      Kaca mata
4.      Sarung tangan
5.      Sepatu
Unsur-unsur penunjang keamanan yang bersifat nonmaterial adalah sebagai berikut.
1.      Buku petunjuk penggunaan alat
2.      Rambu-rambu dan isyarat bahaya.
3.      Himbauan-himbauan
4.      Petugas keamanan

Tujuan Keselamatan Kerja :
·        Melindungi para pekerja dan orang lain di tempat kerja.
·        Menjamin agar setiap sumber produksi dapat dipakai secara aman dan effisien.
·        Menjamin proses produksi berjalan secara aman


2.   Kesehatan Kerja
      Kesehatan kerja adalah suatu kondisi kesehatan yang bertujuan agar masyarakat pekerja memperoleh derajat kesehatan setinggi-tingginya, baik jasmani, rohani, maupun sosial, dengan usaha pencegahan dan pengobatan terhadap penyakit atau gangguan kesehatan yang disebabkan oleh pekerjaan dan lingkungan kerja maupun penyakit umum.
Kesehatan dalam ruang lingkup kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja tidak hanya diartikan sebagai suatu keadaan bebas dari penyakit. Menurut Undang-Undang Pokok Kesehatan RI No. 9 Tahun 1960, BAB I pasal 2, keadaan sehat diartikan sebagai kesempurnaan keadaan jasmani, rohani, dan kemasyarakatan.

3.  Keselamatan Kerja
      Keselamatan kerja dapat diartikan sebagai keadaan terhindar dari bahaya selama melakukan pekerjaan. Dengan kata lain keselamatan kerja merupakan salah sau faktor yang harus dilakukan selama bekerja. Tidak ada seorang pun didunia ini yang menginginkan terjadinya kecelakaan. Keselamatan kerja sangat bergantung .pada jenis, bentuk, dan lingkungan dimana pekerjaan itu dilaksanakan.
      Unsur-unsur penunjang keselamatan kerja adalah sebagai berikut:
a.       Adanya unsur-unsur keamanan dan kesehatan kerja yang telah dijelaskan diatas.
b.      Adanya kesadaran dalam menjaga keamanan dan kesehatan kerja.
c.       Teliti dalam bekerja
d.      Melaksanakan Prosedur kerja dengan memperhatikan keamanan dan kesehatan kerja.
      Keselamatan yang bertalian dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan dan proses pengolahannya, landasan tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaan (Suma’mur).Sasaran Segala tempat kerja (darat, di dalam tanah, permukaan dan dalam air, udara) :
·         Industri
·         Pertanian
·         Purtambangan
·         Perhubungan
·         Pekerjaan umum
·         Jas

      Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja adalah upaya perlindungan bagi tenaga kerja agar selalu dalam keadaan sehat dan selamat selama bekerja di tempat kerja. Tempat kerja adalah ruang tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, atau sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan usaha dan tempat terdapatnya sumber-sumber bahaya.
Kecelakaan kerja dapat dibedakan menjadi kecelakaan yang disebabkan oleh :
1.      Mesin
2.      Alat angkutan
3.      Peralatan kerja yang lain
4.      Bahan kimia
5.      Lingkungan kerja
6.      Penyebab yang lain
Sebab-sebab kecelakaan
1.      Tindak perbuatan manusia yang tidak memenuhi keselamatan (unsafe human acts)
2.      Keadaan- keadaan lingkungan yang tidak aman (unsafe conditions)

Faktor utama:
1. Peralatan teknis
            2. Lingkungan kerja
            3. Pekerja
            80-85% kecelakaan disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan manusia Suatu pendapat: Langsung atau tidak langsung semua kecelakaan disebabkan oleh semua manusia yang terlibat dalam suatu kegiatan.

Teori penyebab kecelakaan yang pernah diajukan
1.   Teori kemungkinan murni (pure change  theory)
2. Teori kecenderungan untuk celaka (Accident prone theory ) Tidak dapat menjelaskan asal usul penyebab sesungguhnya kecelakaan

Perbandingan K3 Antar Negara

Tingkat kecelakaan fatal di negara-negara berkembang empat kali lebih tinggi dari negara industri. Direktur Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Direktorat Pengawasan Norma K3, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Arief Supono mengatakan bahwa 20 dari 100.000 pekerja di Indonesia meninggal dunia. Jumlah tersebut terbilang tinggi bila dibandingkan negara berkembang lainnya.  Untuk perbandingan, angka kematian dari 100,000 pekerja di Singapura sekitar 3,5, Malaysia 8,5, Thailand 8,9, Jepang 2,1, dan Uni Eropa hanya sekitar 1,5 (Media Indonesia, 11/2/2011).
Sedangkan menurut Data Kemenakertrans, pada tahun 2009 tercatat 96,314 kasus dengan rincian 87,035 sembuh total, 4,380 cacat fungsi, 2,713 cacat sebagian, 42 cacat total dan 2,144 meninggal dunia.  Jumlah ini memang menurun pada tahun 2010.  Sampai akhir 2010 tercatat 65.000 kasus kecelakaan kerja. Hal ini disebabkan oleh program revitalisasi pengawasan ketenagakerjaan yang sedang dilakukan oleh pemerintah.
Seperti beberapa negara lainnya, Indonesia juga memiliki hari nasional untuk masalah ini, yaitu Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional yang diperingati setiap tanggal 12 Januari.  Sesuai dengan target terwujudnya Indonesia berbudaya K3 pada tahun 2015, Kemenakertrans pun melakukan berbagai upaya untuk memperbaiki penerapan K3 di Indonesia, salah satunya dengan program revitalisasi tersebut.
Selain memperketat pengawasan ketenagakerjaan, termasuk peningkatan kualitas dan kuantitas pengawas, penegakan hukum yang lebih baik, dan peningkatan kualitas jaminan sosial tenaga kerja serta kondisi lingkungan kerja, menurut Kemenakertrans, juga dibutuhkan sosialisasi pada para pekerja, perusahaan, dan masyarakat umum, sehingga semua memahami dan menyadari betul pentingnya menggunakan peralatan pelindung diri dan mematuhi peraturan keselamatan kerja.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi sendiri, Muhaimin Iskandar, menyerukan ajakan pimpinan pemerintah daerah, para pengusaha, pekerja dan masyarakat melakukan upaya konkrit pelaksanaan K3, serta meningkatkan kesadaran, partisipasi dan tanggung jawab menciptakan prilaku K3 sehingga K3 benar-benar menjadi budaya bangsa Indonesia (pikiran-rakyat.com, 12/1/2011).
Semoga usaha Kemenakertrans ini akan berhasil dan Indonesia berbudaya K3 dapat terwujud pada tahun 2015, dimana jiwa dan keselamatan manusia, khususnya pekerja, lebih dihargai, oleh seluruh masyarakat, dan oleh dirinya sendiri.

Undang-undang Keselamatan Kerja

            UU Keselamatan Kerja yang digunakan untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja, menjamin suatu proses produksi berjalan teratur dan sesuai rencana, dan mengatur agar proses produksi berjalan teratur dan sesuai rencana, dan mengatur agar proses produksi tidak merugikan semua pihak. Setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan keselamatan dalam melakukan pekerjaannya untuk kesejahteraan dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional.
            UU Keselamatan Kerja yang berlaku di Indonesia sekarang adalah UU Keselamatan Kerja (UUKK) No. 1 tahun 1970. Undang-undang ini merupakan undang-undang pokok yang memuat aturan-aturan dasar atau ketentuan-ketentuan umum tentang keselamatan kerja di segala macam tempat kerja yang berada di wilayah kekuasaan hukum NKRI.
            Dasar hukum UU No. 1 tahun 1970 adalah UUD 1945 pasal 27 (2) dan UU No. 14 tahun 1969. Pasal 27 (2) menyatakan bahwa: “Tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Ini berarti setiap warga negara berhak hidup layak dengan pekerjaan yang upahnya cukup dan tidak menimbulkan kecelakaan/ penyakit. UU No. 14 tahun 1969 menyebutkan bahwa tenaga kerja merupakan modal utama serta pelaksana dari pembangunan.
Ruang lingkup pemberlakuan UUKK dibatasi oleh adanya 3 unsur yang harus dipenuhi secara kumulatif terhadap tempat kerja.
Tiga unsur yang harus dipenuhi adalah:
1.      Tempat kerja di mana dilakukan pekerjaan bagi suatu usaha.
2.      Adanya tenaga kerja, dan
3.      Ada bahaya di tempat kerja.

UUKK bersifat preventif, artinya dengan berlakunya undang-undang ini, diharapkan kecelakaan kerja dapat dicegah. Inilah perbedaan prinsipil yang membedakan dengan undang-undang yang berlaku sebelumnya. UUKK bertujuan untuk mencegah, mengurangi dan menjamin tenaga kerja dan orang lain ditempat kerja untuk mendapatkan perlindungan, sumber produksi dapat dipakai dan digunakan secara aefisien, dan proses produksi berjalan lancar.








Sumber Referensi :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar