Dasar Pemikiran Wawasan Nasional
Indonesia
Pengertian Wawasan Nusantara
Menurut Prof.Dr. Wan
Usman, Wawasan Nusantara adalah cara
pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan
dengan semua aspek kehidupan yang beragam. Kata wawasan berasal dari kata
“wawas” (bahasa jawa) yang berarti penglihatan, penolangan, dan tinjauan. Akar
kata ini membentuk kata “wawas” berarti melihat, memandang dan meninjau. Jadi
wawasan berarti cara pandang cara melihat dan cara tinjau. Sedangkan Nusantara
sebuah kata majemuk yang diambil dari bahasa jawa kuno yakni “nusa” yang
berarti pulau dan “antara” artinya lain. Berdasarkan teori- teori tentang latar
belakang falsafah pancasila, latar belakang pemikiran aspek kewilayahan, aspek
sosial budaya dan aspek kesejarahan terbentuklah suatu wawasan nasional
Indonesia yang disebut wawasan nusantara. Wawasan nusantara merupakan
wawasan nasional yang bersumber pada pancasila. Wawasan adalah cara pandang dan
sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan
persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan
kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Dalam
sumber lain wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia terhadap
rakyat, bangsa dan wilayah kesatuan republik Indonesia yang meliputi darat,
laut dan udara diatasnya sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, sosial,
budaya, dan pertahanan keamanan. Secara umum wawasan nusantara berarti cara
pandang suatu bangsa tentang diri dan lingkungnya yang dijabarkan dari dasar
falsafah dan sejarah bangsa itu sesuai dengan posisi dan kondisi geografi
negaranya untuk mencapai tujuan dan cita-cita basional. Dengan demikian wawasan
nusantara berperan untuk membimbing bangsa Indonesia dalam penyelenggaran
kehidupan serta sebagai rambu-rambu dalam perjuangan mengisi kemerdekaannya.
Wawasan nusantara sebagai cara pandangan juga mengajarkan bagaimana pentingnya
membina persatuan dan kesatuan dalam segenap aspek kehidupan bangsa dan Negara
dalam mencapai tujuan dan cita-citanya.
Suatu
bangsa yang telah mendirikan suatu negara, dalam menyelenggarakan kehidupannya
tidak terlepas dari pengaruh lingkungannya. Pengaruh itu timbul dari hubungan
timbal balik antara filosofis bangsa, ideologi, aspirasi serta cita-cita dan
kondisi sosial masyarakat, budaya, tradisi, keadaan alam, wilayah serta
pengalaman sejarahnya. Pemerintah dan rakyat memerlukan suatu konsepsi berupa wawasan nusantara
untuk menyelenggarakan kehidupannya. Wawasan ini dimaksudkan untuk menjamin
kelangsungan hidup, keutuhan wilayah serta jati diri bangsa. Kata ”wawasan” itu
sendiri berasal dari wawas (bahasa Jawa) yang artinya melihat atau memandang.
Dengan penambahan akhiran –an, kata ini secara harfiah berarti ’cara pengelihatan
atau tinjau atau cara pandang’. Kehidupan suatu bangsa dan negara senantiasa
dipengaruhi oleh perkembangan lingkungan strategis. Karena itu, wawasan itu
harus mampu memberi inspirasi pada suatu bangsa dalam menghadapi berbagai
hambatan dan tantangan yang ditimbulkan oleh lingkungan strategis dan dalam
mengejar kejayaannya.
Dalam mewujudkan aspirasi dan perjuangan, suatu bangsa perlu
memperhatikan tiga faktor utama:
1. Bumi
atau ruang dimana bangsa itu hidup.
2. Jiwa,
tekad, dan semangat manusianya atau rakyatnya.
3. Lingkungan
sekitarnya
Dengan demikian, wawasan nusantara
adalah cara pandang suatu bangsa yang telah me-negara tentang diri dan
lingkungannya dalam ekisitensinya yang serba terhubung (melalui interaksi dan
interrelasi) dan dalam pembangunannya di lingkungan nasional (termasuk lokal
dan propinsional), regional, serta gelobal.
1. Paham
kekuasaan bangsa Indonesia
Bangsa
Indonesia yang berfalsafah dan berideologi pancasila menganut paham tentang
perang dan damai: “Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta
kemerdekaan”. Wawasan nasional bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran
tentang kekuasaan dan adu kekuatan, karena hal tersebut mengandung benih –
benih persengketaan dan ekspansionisme. Ajaran wawasan nasional bangsa
Indonesia menyatakan bahwa: ideologi digunakan sebagai landasan idiil dalam
menentukan politik nasional, dihadapkan
pada kondisi dan konstelasi geografi Indonesia sengan segala aspek kehidupan
nasionalnya. Tujuannya adalah agar bangsa Indonesia dapat menjamin kepentingan
bangsa dan negaranya di tengah – tengah perkembangan dunia.
2. Geopolitik Indonesia
Pemahaman
tentang kekuatan dan kekuasaan yang dikembangkan di Indonesia disasarkan pada
pemahaman tentang paham perang dan damai serta disesuaikan dengan kondisi dan
konstelasi geografi Indonesia, sedangkan pemahaman tentang Negara Indonesia
menganut paham Negara kepuauan , yaitu paham
yang diembangkan dari asas archipelago yang memang berbeda dengan
pemahaman archipelago di Negara – Negara Barat pada umumnya. Perbedaan yang
esensial dari pemahaman ini adalah bahwa menurut paham Barat, laut berperan
sebagai “pemisah” pulau, sedangkan menurut paham Indonesia Laut adalah
“penghubung” sehinnga wilayah Negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai
“Tanah air” dan disebut Negara kepulauan.
3. Dasar Pemikiran
wawasan Nasional Indonesia
Dalam
menentukan membina dan mengembangkan
wawasan nasionalnya, bangsa Indonesia menggali dan mengembangkan dari kondisi
nyata yang terdapat di lingkungan Indonesia sendiri. Wawasan nasional Indonesia dibentuk dan
dijiwai oleh pemahaman kekuasaan bangsa Indonesia yang berlandaskan pemikiran
kewilayahan dan kehidupan bangsa Indonesia. Karena itu, pembahasan latar
belakang filosofis sebagai dasar pemikiran pembinaan dan pengembangan wawasan
nasional Indonesia ditinjau dari:
a. Latar belakang
pemikiran berdasarkan falsafah pancasila
b. Latar belakang
pemikiran aspek kewilayahan Nusantara
c. Latar belakang
pemikiran aspek sosial budaya bangsa Indonesia
d. Latar belakang
pemikiran aspek kesejahteraan bangsa Indonesia.
D. Latar Belakang Filosofis Wawasan
Nusantara
1. Pemikiran Berdasarkan Falsafah Pncasila
Berdasarkan
falsafah pancasila, manusia Indonesia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang
mempunyai naluri, akhlak, daya piker, dan sadar akan keberadaannya yang
serba terhubung dengan sesamanya,
lingkungannya, alam semesta, dan penciptanya. Kesadaran ini menumbuhkan cipta,
karsa dan karya untuk mempertahankan eksistensi dan kelangsungan hidupnya dan
generasi ke generasi.
2. Pemikiran Berdasarkan Aspek Kewiayahan Indonesia
Geografi
adalah wilayah yang tersedia dan terbentuk secara alamiah oleh alam nyata.
Kondisi obyektif geografis sebagai modal dalam pembentukan suatu Negara
merupakan suatu ruang gerak hidup suatu bangsa yang didalamnya terdapat sumber
kekayaan alamdan penduduk yang mempengaruhi pengambilan keputusan/kebijaksanaan
politik Negara tersebut.
E. Implementasi Wawasan Nusantara
dalam Kehidupan Nasional
1. Pengantar Implementasi Wawasan
Nusantara
Dalam
rangka menerapkan Wawasan nusantara, kita sebaiknya terlebih dahulu mengerti
dan memahami pengertian, ajaran dasar, hakikat, asas, kedudukan, fungsi serta
tujuan dari wawasan nusantara.
2. Pengertian Wawasan Nusantara
Berdasarkan
teori – teori tentang wawasan , latar, belakang falsafah Pancasila, latar
belakang pemikiran aspek kewilayahan, aspek sosial budaya dan aspek
kesejahteraan, terbentuklah satu Wawasan Nasional Indonesia yang disebut
wawasan Nusantara dengan rumusan pengertian yang sampai saat ini berkembang
sebagai berikut:
a. Pengertian
Wawasan Nusantara yang merupakan wawasan nasional yang bersumber pada pancasila
dan berdasarkan UUD 1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia
mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan
bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
b. Pengertian
Wawasan Nusantara menurut Prof.DR.Wan Usman
Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia
mengenai diri dan tanah airnya sebagai Negara kepulauan dengan semua aspek
kehidupan yang beragam. “ Hal tersebut disampaikannya pada waktu lokakarya
Wawasan Nusantara dan ketahanan Nasional di Lemhanas pada bulan januari tahun
2000.
F. Dasar Ajaran Wawasan Nusantara
1) Wawasan Nusantara Sebagai Wawasan Nasional Indonesia
Sebagai
bangsa majemuk yang telah menegara,bangsa Indonesia dalam membina dan membangun
atau menyelenggarakan kehidupan nasionalnya, baik pada aspek politik, ekonomi,
sosbud maupun hankamnya, selalu mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa
serta kesatuan wilayah.
2) Landasan Idiil: Pancasila
Pancasila
telah diakui sebagai ideologi dan dasar Negara yang terumuskan dalam pembukaann
UUD 1945. Pada hakikatnya, pancasila mencerminkan nilai keseimbangan,
keserasian, keselarasan, persatuan dan kesatuan, kekeluargaan, kebersamaan dan
kearifan nasional.
3) Landasan Konstitusional: UUD 1945
UUD
1945 merupakan konstitusi dasar yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara . Bangsa Indonesia bersepakat bahwa
Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk republic dan berkedaulatan
rakyat yang dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Tujuan Wawasan Nusantara
Tujuan wawasan nusantara terdiri dari dua, yaitu :
· Tujuan nasional, dapat dilihat dalam
Pembukaan
UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah
"untuk melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian
abadi dan keadilan
sosial".
· Tujuan ke dalam adalah mewujudkan
kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa
Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan
kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi
luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.
Bentuk Wawasan Nusantara
1.Wawasan
nusantara sebagai landasan konsepsi ketahanan nasional
Wawasan
nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional berarti bahwa wawasan nusantara
dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan
kewilayahan.
2.Wawasan
nusantara sebagai wawasan pembangunan
Wawasan
nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai arti cara pandang dan sikap
bangsa Indonesia mengenai diri serta lingkungannya selalu mengutamakan
persatuan dan kesatuan bangsa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara mencakup :
a.
Perwujudan kepuluan nusantara sebagai satu kesatuan politik.
b.
Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi.
c.
Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan sosial dan ekonomi.
d.Perwujudan
kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan sosial dan politik.
e.
Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan dan keamanan.
3.Wawasan
nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara
Wawasan
nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara mempunyai arti
pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu
kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
4.Wawasan nusantara sebagai wawasan
kewilayahan
Wilayah
nasional perlu ditentukan batasannya, agar tidak terjadi sengketa dengan negara
tetangga. Batasan dan tantangan negara Republik Indonesia
adalah:
· Risalah sidang
BPUPKI tanggal 29 Mei-1
Juni
1945 tentang negara Republik Indonesia dari beberapa pendapat para pejuang nasional. Dr.
Soepomo menyatakan Indonesia meliputi batas Hindia Belanda, Muh.
Yamin menyatakan Indonesia meliputi Sumatera, Jawa,
Sunda Kecil, Borneo, Selebes,
Maluku - Ambon,
Semenanjung Melayu,
Timor, Papua,
Ir. Soekarno menyatakan bahwa kepulauan
Indonesia merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
· Ordonantie (UU Belanda) 1939, yaitu penentuan lebar laut
sepanjang 3 mil laut dengan cara menarik garis pangkal berdasarkan garis air
pasang surut atau countour
pulau / darat.
Ketentuan ini membuat Indonesia
bukan sebagai negara kesatuan, karena pada setiap wilayah laut terdapat laut
bebas yang berada di luar wilayah yurisdiksi nasional.
· Deklarasi Juanda, 13 Desember 1957 merupakan pengumuman pemerintah RI tentang wilayah perairan
negara RI, yang isinya:
1. Cara penarikan batas laut
wilayah tidak lagi berdasarkan garis pasang surut (low water line), tetapi pada sistem penarikan garis lurus (straight base line) yang diukur dari
garis yang menghubungkan titik - titik ujung yang terluar dari pulau-pulau yang
termasuk dalam wilayah RI.
2. Penentuan wilayah lebar
laut dari 3 mil laut menjadi 12mil laut.
3. Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) sebagai rezim
Hukum
Internasional, di mana batasan nusantara 200 mil yang diukur dari
garis pangkal wilayah laut Indonesia. Dengan adanya Deklarasi Juanda, secara
yuridis formal, Indonesia menjadi utuh dan tidak terpecah lagi.
sumber referensi:
http://farrasnia-wawasannasionalindonesia.blogspot.com/
http://ardianzahnur.blogspot.com/2012/08/latar-belakang-pemikiran-wawasan.html
http://rimapkn.blogspot.com/
sumber referensi:
http://farrasnia-wawasannasionalindonesia.blogspot.com/
http://ardianzahnur.blogspot.com/2012/08/latar-belakang-pemikiran-wawasan.html
http://rimapkn.blogspot.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar