Hak Asasi Manusia (HAM) dan Negara Hukum
Hak Asasi Manusia merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa
yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum,
pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan
martabat manusia.Penegakan HAM yang kuat terjadi ketika bangsa ini
memperjuangkan hak asasinya, yaitu: “kemerdekaan”, yang telah berabad-abad
dirampas oleh penjajah.
Para pendiri negeri ini telah
merasakan sendiri bagaimana penderitaan yang dialami karena hak asasinya
diinjak-injak oleh penjajah. Oleh karena itu, tidak mengherankan setelah
berhasil mencapai kemerdekaan, para pendiri negeri ini mencantumkan prinsip-prinsip
HAM dalam Konstitusi RI (Undang-undang Dasar 1945 dan Pembukaannya) sebagai
pedoman dan cita-cita yang harus dilaksanakan dan dicapai. Sejak memasuki era
reformasi, Indonesia telah melakukan upaya pemajuan HAM, termasuk menciptakan
hukum positif. Kasus pelanggaran HAM di Indonesia memang masih banyak yang
belum terselesaikan dan tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia HAM di
Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh HAM di
Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju
Belanda dari Indonesia. Oleh karena itu sebagai warga negara yang baik kita
seharusnya menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan
status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya. Makalah ini akan memperdalam
pengetahuan kita tentang HAM dan kaitan antara HAM dan Negara Hukum.
Sejarah perkembangan hak
asasi manusia (HAM) di Indonesia sudah ada sejak lama. Indonesia adalah negara
berdasarkan hukum bukan berdasarkan atas kekuasaan, hal ini dapat kita lihat
dengan tegas di dalam penjelasan UUD tahun 1945. Dalam negara hukum mengandung
pengertian setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum,
tidak ada satu pun yang mempunyai kekebalan dan keistimewaan terhadap hukum.
Salah satu tujuan hukum
adalah untuk menciptakan keadilan di tengah-tengah pergaulan masyarakat,
sedangkan keadilan adalah salah satu refleksi dari pelaksanaan hak asasi
manusia dan hukum adalah keterkaitan yang erat, karena dalam pelaksanaan hak
asasi manusia. Keterkaitan antara hak asasi manusia dan hukum adalah
keterkaitan yang erat, karena dalam pelaksanaan hak asasi manusia adalah masuk
ke dalam persoalan hukum dan harus diatur melalui ketentuan hukum.
Dalam negara kesatuan RI
sumber dari tertib hukum adalah Pancasila artinya dalam pembuatan suatu produk
hukum haruslah berlandaskan dan sesuai dengan kaedah Pancasila. Sebagai suatu
falsafah bangsa Pancasila juga memberikan warna dan arah, bagaimana seharusnya
hukum itu diterapkan pada masyarakat sehingga terciptanya suatu pola hidup
bermasyarkat sesuai dengan hukum dan Pancasila.
Mengenai persoalan hak asasi manusia dalam pandangan Pancasila
bahwa manusia sebagai mahkluk Tuhan ditempatkan dalam keluhuran harkat dan
martabatnya dengan kesadaran mengemban kodrat sebagai mahluk individu dan mahkluk
sosial yang dikaruniai hak, kebebasan dan kewajiban asasi di dalam kehidupan
bernegara, berbangsa dan bermasyarakat haruslah mewujudkan keselarasan
hubungan:
- Antara
manusia dengan penciptanya.
- Antara
manusia dengan manusia.
- Antara
manusia dengan masyarakat dan negara.
- Antara
manusia dengan lingkungannya.
- Antara
manusia dalam hubungan antar bangsa.
Pengakuan
terhadap HAM memiliki dua landasan sebagai berikut .
1) Landasan yang langsung dan pertama yakni kodrat manusia
2) Landaskan kedua dan yang lebih dalam :tuhan menciptakan manusia
Macam Hak Asasi Manusia
Berdasarkan pengertian HAM,ciri pokok dari hakikat HAM adalah;
• HAM tidak perlu diberikan ,dibeli,ataupun diwarisi.
• HAM berlaku bagi semua orang
• HAM tidak boleh dilanggar
HAM meliputi berbagai bidang,sebagai berikut.
a) Hak asasi pribadi (personal rights)
b) Hak asasi politik (political rights)
c) Hak asasi ekonomi (property rights)
d) Hak asasi social dan kebudayaan (social and cultural rights)
e) Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (rights of legal equality)
f) Hak untuk mendapat perlakuan yang sama dalam tatacara peradilan dan perlindungan ( procedural rights)
SEJARAH PERKEMBANGAN HAK ASASI MANUSIA
a. Perkembangan Hak Asasi Manusia pada Masa Sejarah
b. Perkembangan Hak Asasi Manusia di Inggris
c. Perkembangan Hak Asasi Manusia di Amerika Serikat
d. Perkembangan Hak Asasi Manusia di Prancis
e. Atlantic Charter Tahun 1941
f. Pengakuan Hak Asasi Manusia oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa
g. Hasil Sidang Majelis Umum PBB Tahun 1966
HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA
1. Pengakuan Bangsa Indonesia Akan Hak Asasi Manusia
a. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Alinea Pertama
b. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Alinea Keempat
c. Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945
d. Ketatapan MPR
e. Peraturan Perundang-undangan
1) Landasan yang langsung dan pertama yakni kodrat manusia
2) Landaskan kedua dan yang lebih dalam :tuhan menciptakan manusia
Macam Hak Asasi Manusia
Berdasarkan pengertian HAM,ciri pokok dari hakikat HAM adalah;
• HAM tidak perlu diberikan ,dibeli,ataupun diwarisi.
• HAM berlaku bagi semua orang
• HAM tidak boleh dilanggar
HAM meliputi berbagai bidang,sebagai berikut.
a) Hak asasi pribadi (personal rights)
b) Hak asasi politik (political rights)
c) Hak asasi ekonomi (property rights)
d) Hak asasi social dan kebudayaan (social and cultural rights)
e) Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (rights of legal equality)
f) Hak untuk mendapat perlakuan yang sama dalam tatacara peradilan dan perlindungan ( procedural rights)
SEJARAH PERKEMBANGAN HAK ASASI MANUSIA
a. Perkembangan Hak Asasi Manusia pada Masa Sejarah
b. Perkembangan Hak Asasi Manusia di Inggris
c. Perkembangan Hak Asasi Manusia di Amerika Serikat
d. Perkembangan Hak Asasi Manusia di Prancis
e. Atlantic Charter Tahun 1941
f. Pengakuan Hak Asasi Manusia oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa
g. Hasil Sidang Majelis Umum PBB Tahun 1966
HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA
1. Pengakuan Bangsa Indonesia Akan Hak Asasi Manusia
a. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Alinea Pertama
b. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Alinea Keempat
c. Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945
d. Ketatapan MPR
e. Peraturan Perundang-undangan
Penegakan
Hak Asasi Manusia
a. Kelembagaan yang menangani masalah yang berkaitan dengan penegakan hak asasi manusia, antara lain :
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), yang bertujuan :
1. Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia;
2. Meningkatkan Perlindungan dan Penegakan hak asasi manusia guna perkembangan pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
b. Pengadilan Hak Asasi Manusia dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang pengadilan hak asasi manusia. Pengadilan Hak Aasi Manusia merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan pengadilan umum dan berkedudukan di daerah kabupaten atau kota. Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
c. Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc dibentuk atas usul DPR berdasarkan peristiwa tertentu dengan Keputusan Presiden.
d. Komisi kebenaran dan Rekonsiliasi : memberikan alternative bahwa penyelesaian pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat dapat dilakukan di luar Pengadilan Hak Asasi Manusia yaitu melalui Komisi Keberadaan dan Rekonsiilasi yang dibentuk berdasarkan undang-undang.
Beberapa contoh lembaga swadaya masyarakat (LSM) :
1. KONTRAS ( Komisi untuk orang hilang dan tindak kekerasan)
2. YLBHI (Yayasan lembaga bantuan hukum Indonesia)
3. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) dan
4. Human Rights Watch (HRW)
a. Kelembagaan yang menangani masalah yang berkaitan dengan penegakan hak asasi manusia, antara lain :
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), yang bertujuan :
1. Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia;
2. Meningkatkan Perlindungan dan Penegakan hak asasi manusia guna perkembangan pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
b. Pengadilan Hak Asasi Manusia dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang pengadilan hak asasi manusia. Pengadilan Hak Aasi Manusia merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan pengadilan umum dan berkedudukan di daerah kabupaten atau kota. Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
c. Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc dibentuk atas usul DPR berdasarkan peristiwa tertentu dengan Keputusan Presiden.
d. Komisi kebenaran dan Rekonsiliasi : memberikan alternative bahwa penyelesaian pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat dapat dilakukan di luar Pengadilan Hak Asasi Manusia yaitu melalui Komisi Keberadaan dan Rekonsiilasi yang dibentuk berdasarkan undang-undang.
Beberapa contoh lembaga swadaya masyarakat (LSM) :
1. KONTRAS ( Komisi untuk orang hilang dan tindak kekerasan)
2. YLBHI (Yayasan lembaga bantuan hukum Indonesia)
3. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) dan
4. Human Rights Watch (HRW)
Kelompok Hak-Hak Politik, Ekonomi, Sosial dan Budaya:
A.
Setiap warga negara berhak untuk berserikat, berkumpul dan
menyatakan pendapatnya secara damai.
B.
Setiap warga negara berhak untuk memilih dan dipilih dalam
rangka lembaga perwakilan rakyat.
C.
Setiap warga negara dapat diangkat untuk menduduki
jabatan-jabatan publik.
D.
Setiap orang berhak untuk memperoleh dan memilih pekerjaan yang
sah dan layak bagi kemanusiaan.
E.
Setiap orang berhak untuk bekerja, mendapat imbalan, dan
mendapat perlakuan yang layak dalam hubungan kerja yang berkeadilan.
F.
Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi.
G.
Setiap warga negara berhak atas jaminan sosial yang dibutuhkan
untuk hidup layak dan memungkinkan pengembangan dirinya sebagai manusia yang
ber-martabat.
H.
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh
informasi.
I.
Setiap orang berhak untuk memperoleh dan memilih pendi¬dikan dan
pengajaran.
J.
Setiap orang berhak mengembangkan dan memperoleh manfaat dari
ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya untuk peningkatan kualitas
hidup dan kesejahteraan umat manusia.
K.
Negara menjamin penghormatan atas identitas budaya dan hak-hak
masyarakat lokal selaras dengan perkembangan zaman dan tingkat peradaban bangsa
.
L.
Negara mengakui setiap budaya sebagai bagian dari kebudayaan
nasional.
M.
Negara menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan moral kemanusiaan
yang diajarkan oleh setiap agama, dan menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk
untuk memeluk dan menjalankan ajaran agamanya .
2.
Kelompok Hak-Hak Khusus dan Hak Atas Pembangunan
A.
Setiap warga negara yang menyandang masalah sosial, termasuk
kelompok masyarakat yang terasing dan yang hidup di lingkungan terpencil,
berhak men-dapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan
yang sama.
B.
Hak perempuan dijamin dan dilindungi untuk mencapai kesetaraan
gender dalam kehidupan nasional.
C.
Hak khusus yang melekat pada diri perempuan yang dikarenakan
oleh fungsi reproduksinya dijamin dan dilindungi oleh hukum.
D.
Setiap anak berhak atas kasih sayang, perhatian dan perlindungan
orangtua, keluarga, masyarakat dan negara bagi pertumbuhan fisik dan mental
serta per-kembangan pribadinya.
E.
Setiap warga negara berhak untuk berperan serta dalam
pengelolaan dan turut menikmati manfaat yang diperoleh dari pengelolaan
kekayaan alam.
F.
Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat.
G.
Kebijakan, perlakuan atau tindakan khusus yang ber sifat
sementara dan dituangkan dalam peraturan per undangan-un dangan yang sah yang
dimaksudkan untuk menyetarakan tingkat perkembangan kelom pok tertentu yang
pernah me nga lami perlakuan dis krimi nasi dengan kelompok-kelompok lain dalam
masya rakat, dan perlakuan khusus sebagaimana di ten tukan dalam ayat (1) pasal
ini, tidak termasuk dalam pe nger tian diskriminasi sebagaimana ditentu kan
dalam Pasal 1 ayat (13).
Tanggungjawab Negara
dan Kewajiban Asasi Manusia
A.
Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain
dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
B.
Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib
tunduk pada pembatasan yang dite tap kan oleh undang-undang dengan maksud
semata-ma ta untuk menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak dan kebebasan
orang lain serta untuk meme nuhi tuntutan keadilan sesuai dengan nilai-nilai
aga ma, moralitas dan kesusilaan, keamanan dan keter tib an umum dalam
masyarakat yang demokratis.
C.
Negara bertanggungjawab atas perlindungan, pema juan, penegakan,
dan pemenuhan hak-hak asasi ma nusia.
D.
Untuk menjamin pelaksanaan hak asasi manusia, dibentuk Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia yang bersifat independen dan tidak memihak yang pem
bentukan, susunan dan kedu dukannya diatur dengan undang-undang.
Negara
Hukum
Negara Hukum adalah negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum. Di dalamnya pemerintah dan lembaga-lembaga lain dalam melaksanakan tindakan apa pun harus dilandasi oleh hukum dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Dalam negara hukum, kekuasaan menjalankan pemerintahan berdasarkan kedaulatan hukum (supremasi hukum) dan bertujuan untuk menyelenggarakan ketertiban hukum (Mustafa Kamal Pasha, 2003)
Negara berdasar atas hukum menempatkan hukum sebagai hal yang tertinggi (supreme) sehingga ada istilah supremasi hukum. Supremasi hukum harus tidak boleh mengabaikan tiga ide dasar hukum yaitu keadilan, kemanfaatan dan kepastian (Achmad Ali,2002). Apabila Negara berdasar atas hukum, pemerintahan Negara itu juga harus berdasar atas suatu konstitusi atau undang-undang dasar sebagai landasan penyelenggaraan pemerintahan. Konstitusi dalam negara hukum adalah konstitusi yang bercirikan gagasan kostitusionalisme yaitu adanya pembatasan atas kekuasaan dan jaminan hak dasar warga negara.
2. Negara Hukum Formil dan Negara Hukum Materiil
Negara hukum formil adalah Negara hukum dalam arti sempit yaitu negara yang warga negara. Urusan ekonomi diserahkan pada warga dengan dalil laissez faire, laissez aller yang berarti bila warga dibiarkan mengurus kepentingan ekonominya sendiri maka dengan sendirinya perekonomian negara akan sehat.
Materiil atau Negara hukum dalam arti luas. Dalam negara hukum materiil atau dapat disebut Negara hukum modern, pemerintah diberi tugas membangun kesejahteraan umum di berbagai lapangan kehidupan. Untuk itu pemerintah diberi kewenangan atau kemerdekaan untuk turut campur dalam urusan warga Negara. Pemerintah diberi Freies Ermessen yaitu kemerdekaan yang dimiliki pemerintah untuk turut serta dalam kehidupan ekonomi social dan keleluasaan untuk tidak terikat pada produk legislasi parlemen.
Negara hukum materiil atau dapat disebut Welfare State adalah Negara yang pemerintahannya memiliki keleluasaan untuk turut campur tangan dalam urusan warga dengan dasar bahwa pemerintah ikut bertanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyat. Negara bersifat aktif dan mandiri dalam upaya membangun kesejahteraan rakyat.
3. Ciri-ciri Negara Hukum
Fredrich Julius stahl dari kalangan ahli hukum eropa continental memberikan cirri-ciri rechtsstaat sebagai berikut.
1. Hak asasi manusia
2. Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak asai manusia yang biasa dikenal sebagai trias politika.
3. Pemerintahan berdasarkan peraturan –peraturan.
4. Peradilan administrasi dalam perselisihan
Adapun AV Dicey dari kalangan ahli hukum Anglo Saxon member ciri-ciri Rule of law sebagai berikut :
1. Supremasi hukum ,dalam arti tidak boleh ada kesewenwng-wenangan,sehingga seseorang hanya boleh dihukum jika melanggar hukum
2. Kedudukan yang sama di depan hukum,baik bagi rakyat biasa maupun bagi pejabat
3. Terjaminnya hak-hak manusia dalam undang-undang atau keputusan pengadilan.
Prof.Sudargo Gautama mengemukakan ada 3(tiga) ciri atau unsur dari negara hukum, yakni sebagai berikut :
a. Terdapat pembatasan kekuasaan Negara terhadap perorangan, maksudnya Negara tidak dapat bertindak sewenang-wenang . Tindakan Negara dibatasi oleh hukum, individual mempunyai hak terhadap Negara atau rakyat mempunyai hak terhadap penguasa.
b. Asas legalitas
Setiap tindakan Negara harus berdasarkan hukum yang telah diadakan terlebih dahulu yang harus ditaati juga oleh pemerintah atau aparaturnya.
c. Pemisahan kekuasaan
Agar hak-hak asasi itu betul-betul terlindungi , diadakan pemisahan kekuasaan yaitu badan yang membuat peraturan peundang-undangan, melaksanakan dan badan yang mengadili harus terpisah satu sama lain tidak berada dalam satu Negara.
Franz Magins Suseno (1997) mengemukakan adanya 5 (lima) cirri negara hukum sebagai salah satu cirri hakiki Negara demokrasi. Kelima cirri Negara hukum tersebut adalah sebagai berikut:
1. Fungsi kenegaraan dijalankan oleh lembaga yang bersangkutan sesuai dengan ketetapan sebuah undang-undang dasar.
2. Undang-undang dasar menjamin hak asasi manusia yang paling penting.Karena tanpa jaminan tersebut , hukum akan menjadi sarana penindasan. Jaminan hak asasi manusia memastikan bahwa pemerintah tidak dapat menyalahgunakan hukum untuk tindakan yang tidak adil atau tercela.
3. Badan-badan Negara menjalankan kekuasaan masing-masing selalu dan hanya taat pada dasar hukum yang berlaku.
4. Terhadap tindakan badan Negara, masyarakat dapat mengadu ke pengadilan dan putusan pengadilan dilaksanakan oleh badan Negara.
5. Badan kehakiman bebas dan tidak memihak.
Mustafa Kamal Pasha (2003) menyatakan adanya tiga ciri khas Negara hukum, yaitu :
a. Pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia
b. Peradilan yang bebas dari pengaruh kekuasaan lain dan tidak memihak
c. Legalitas dalam arti hukum dalam segala betuknya
B. NEGARA HUKUM INDONESIA
1. Landasan Yuridis Negara Hukum Indonesia
Dasar pijakan bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum sekarang ini tertuang dengan jelas pada pasal 1 ayat 3 UUD 1945 “Negara Indonesia adalah Negara hukum”.
Perumusan Negara hukum Indonesia adalah:
a. Negara berdasar atas hukum ,bukan berdasar atas kekuasaan belaka
b. Pemerintah Negara berdasar atas suattu konstitusi dangan kekuasaan pemerintahan terbatas ,tidak absolute.
Dasar lain yang dapat dijadikan landasan bahwa Indonesia adalah Negara hukum dalam arti materiil terdapat dalam bagian pasal-pasal UUD 1945, sebagai berikut :
a. Pada Bab XIV tentang Perekonomian Negara dan Kesejahteraan Sosial Pasal 33 dan 34 UUD 1945, yang menegaskan bahwa Negara turut aktif dan bertanggungjawab atas perekonomian Negara dan kesejahteraan rakyat.
b. Pada bagian penjelasan umum tentang pokok-pokok pikiran dalam pembukaan juga dinyatakan perlunya turut serta dalam kesejahteraan rakyat.
2. Perwujudan Negara Hukum di Indonesia
Adapun tata urutan perundangan adalah sebagai berikut.
a. Undang-undang dasar 1945
b. Ketetepan majelis permusyawaratan rakyat republic Indonesia
c. Undang-uundang
d. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang(perpu)
e. Peraturan pemerintah :
1) Keputusan presiden
2) Peraturan pemerintah .
Jenis hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia menurut undang-undang no.10 tahun 2004 adalah sebagia berikut:
1) Undang-undang dasar 1945
2) Undang-undang (UU) atau peraturan pemerintah pengganti pengganti undang-undang (perpu)
3) Peraturan pemerintah(PP)
4) Peraturan presiden
5) Peraturan daerah
Negara hukum Indonesia menurut UUD 1945,mengandung prinsip-prinsip sbb:
1) Norma hukumnya bersumber pada Pancasila sebagi hukum dasar nasional dan adanya hierarki jenjang norma hukum
2) Menggunakan system konstitusi
3) Kedaulatan rakyat atau prinsip democrat
4) Prinsip persamaan keduukan dalam hukum dan pemerintahan
5) Adanya organ pembentuk undang-undang(presiden dan DPR)
6) System pemerintahannya adalah presidensil
7) Kekuasaan kehakiman yang bebas dari kekuasaan lain(Eksekutif)
8) Hukum bertujuan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluru tumpah darah Indonesia,memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan social.
9) Adanya jaminan akan hak asasi dan kewajiban dasar manusia
3. Hubungan Negara Hukum dengan Demokrasi
Hubungan antara Negara hukum dengan demokrasi dapat dinyatakan bahwa Negara demokrasi pada dasarnya adalah negaraa hukum .kelima cirri Negara demokrasi tersebut adalah
1) Negara hukum
2) Pemerintahan dibawah control nyata masyarakat
3) Pemilihan umum yang bebas
4) Prinsip mayoritas
5) Adanya jaminan terhadap hak-hak demokratis
Negara Hukum adalah negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum. Di dalamnya pemerintah dan lembaga-lembaga lain dalam melaksanakan tindakan apa pun harus dilandasi oleh hukum dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Dalam negara hukum, kekuasaan menjalankan pemerintahan berdasarkan kedaulatan hukum (supremasi hukum) dan bertujuan untuk menyelenggarakan ketertiban hukum (Mustafa Kamal Pasha, 2003)
Negara berdasar atas hukum menempatkan hukum sebagai hal yang tertinggi (supreme) sehingga ada istilah supremasi hukum. Supremasi hukum harus tidak boleh mengabaikan tiga ide dasar hukum yaitu keadilan, kemanfaatan dan kepastian (Achmad Ali,2002). Apabila Negara berdasar atas hukum, pemerintahan Negara itu juga harus berdasar atas suatu konstitusi atau undang-undang dasar sebagai landasan penyelenggaraan pemerintahan. Konstitusi dalam negara hukum adalah konstitusi yang bercirikan gagasan kostitusionalisme yaitu adanya pembatasan atas kekuasaan dan jaminan hak dasar warga negara.
2. Negara Hukum Formil dan Negara Hukum Materiil
Negara hukum formil adalah Negara hukum dalam arti sempit yaitu negara yang warga negara. Urusan ekonomi diserahkan pada warga dengan dalil laissez faire, laissez aller yang berarti bila warga dibiarkan mengurus kepentingan ekonominya sendiri maka dengan sendirinya perekonomian negara akan sehat.
Materiil atau Negara hukum dalam arti luas. Dalam negara hukum materiil atau dapat disebut Negara hukum modern, pemerintah diberi tugas membangun kesejahteraan umum di berbagai lapangan kehidupan. Untuk itu pemerintah diberi kewenangan atau kemerdekaan untuk turut campur dalam urusan warga Negara. Pemerintah diberi Freies Ermessen yaitu kemerdekaan yang dimiliki pemerintah untuk turut serta dalam kehidupan ekonomi social dan keleluasaan untuk tidak terikat pada produk legislasi parlemen.
Negara hukum materiil atau dapat disebut Welfare State adalah Negara yang pemerintahannya memiliki keleluasaan untuk turut campur tangan dalam urusan warga dengan dasar bahwa pemerintah ikut bertanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyat. Negara bersifat aktif dan mandiri dalam upaya membangun kesejahteraan rakyat.
3. Ciri-ciri Negara Hukum
Fredrich Julius stahl dari kalangan ahli hukum eropa continental memberikan cirri-ciri rechtsstaat sebagai berikut.
1. Hak asasi manusia
2. Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak asai manusia yang biasa dikenal sebagai trias politika.
3. Pemerintahan berdasarkan peraturan –peraturan.
4. Peradilan administrasi dalam perselisihan
Adapun AV Dicey dari kalangan ahli hukum Anglo Saxon member ciri-ciri Rule of law sebagai berikut :
1. Supremasi hukum ,dalam arti tidak boleh ada kesewenwng-wenangan,sehingga seseorang hanya boleh dihukum jika melanggar hukum
2. Kedudukan yang sama di depan hukum,baik bagi rakyat biasa maupun bagi pejabat
3. Terjaminnya hak-hak manusia dalam undang-undang atau keputusan pengadilan.
Prof.Sudargo Gautama mengemukakan ada 3(tiga) ciri atau unsur dari negara hukum, yakni sebagai berikut :
a. Terdapat pembatasan kekuasaan Negara terhadap perorangan, maksudnya Negara tidak dapat bertindak sewenang-wenang . Tindakan Negara dibatasi oleh hukum, individual mempunyai hak terhadap Negara atau rakyat mempunyai hak terhadap penguasa.
b. Asas legalitas
Setiap tindakan Negara harus berdasarkan hukum yang telah diadakan terlebih dahulu yang harus ditaati juga oleh pemerintah atau aparaturnya.
c. Pemisahan kekuasaan
Agar hak-hak asasi itu betul-betul terlindungi , diadakan pemisahan kekuasaan yaitu badan yang membuat peraturan peundang-undangan, melaksanakan dan badan yang mengadili harus terpisah satu sama lain tidak berada dalam satu Negara.
Franz Magins Suseno (1997) mengemukakan adanya 5 (lima) cirri negara hukum sebagai salah satu cirri hakiki Negara demokrasi. Kelima cirri Negara hukum tersebut adalah sebagai berikut:
1. Fungsi kenegaraan dijalankan oleh lembaga yang bersangkutan sesuai dengan ketetapan sebuah undang-undang dasar.
2. Undang-undang dasar menjamin hak asasi manusia yang paling penting.Karena tanpa jaminan tersebut , hukum akan menjadi sarana penindasan. Jaminan hak asasi manusia memastikan bahwa pemerintah tidak dapat menyalahgunakan hukum untuk tindakan yang tidak adil atau tercela.
3. Badan-badan Negara menjalankan kekuasaan masing-masing selalu dan hanya taat pada dasar hukum yang berlaku.
4. Terhadap tindakan badan Negara, masyarakat dapat mengadu ke pengadilan dan putusan pengadilan dilaksanakan oleh badan Negara.
5. Badan kehakiman bebas dan tidak memihak.
Mustafa Kamal Pasha (2003) menyatakan adanya tiga ciri khas Negara hukum, yaitu :
a. Pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia
b. Peradilan yang bebas dari pengaruh kekuasaan lain dan tidak memihak
c. Legalitas dalam arti hukum dalam segala betuknya
B. NEGARA HUKUM INDONESIA
1. Landasan Yuridis Negara Hukum Indonesia
Dasar pijakan bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum sekarang ini tertuang dengan jelas pada pasal 1 ayat 3 UUD 1945 “Negara Indonesia adalah Negara hukum”.
Perumusan Negara hukum Indonesia adalah:
a. Negara berdasar atas hukum ,bukan berdasar atas kekuasaan belaka
b. Pemerintah Negara berdasar atas suattu konstitusi dangan kekuasaan pemerintahan terbatas ,tidak absolute.
Dasar lain yang dapat dijadikan landasan bahwa Indonesia adalah Negara hukum dalam arti materiil terdapat dalam bagian pasal-pasal UUD 1945, sebagai berikut :
a. Pada Bab XIV tentang Perekonomian Negara dan Kesejahteraan Sosial Pasal 33 dan 34 UUD 1945, yang menegaskan bahwa Negara turut aktif dan bertanggungjawab atas perekonomian Negara dan kesejahteraan rakyat.
b. Pada bagian penjelasan umum tentang pokok-pokok pikiran dalam pembukaan juga dinyatakan perlunya turut serta dalam kesejahteraan rakyat.
2. Perwujudan Negara Hukum di Indonesia
Adapun tata urutan perundangan adalah sebagai berikut.
a. Undang-undang dasar 1945
b. Ketetepan majelis permusyawaratan rakyat republic Indonesia
c. Undang-uundang
d. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang(perpu)
e. Peraturan pemerintah :
1) Keputusan presiden
2) Peraturan pemerintah .
Jenis hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia menurut undang-undang no.10 tahun 2004 adalah sebagia berikut:
1) Undang-undang dasar 1945
2) Undang-undang (UU) atau peraturan pemerintah pengganti pengganti undang-undang (perpu)
3) Peraturan pemerintah(PP)
4) Peraturan presiden
5) Peraturan daerah
Negara hukum Indonesia menurut UUD 1945,mengandung prinsip-prinsip sbb:
1) Norma hukumnya bersumber pada Pancasila sebagi hukum dasar nasional dan adanya hierarki jenjang norma hukum
2) Menggunakan system konstitusi
3) Kedaulatan rakyat atau prinsip democrat
4) Prinsip persamaan keduukan dalam hukum dan pemerintahan
5) Adanya organ pembentuk undang-undang(presiden dan DPR)
6) System pemerintahannya adalah presidensil
7) Kekuasaan kehakiman yang bebas dari kekuasaan lain(Eksekutif)
8) Hukum bertujuan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluru tumpah darah Indonesia,memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan social.
9) Adanya jaminan akan hak asasi dan kewajiban dasar manusia
3. Hubungan Negara Hukum dengan Demokrasi
Hubungan antara Negara hukum dengan demokrasi dapat dinyatakan bahwa Negara demokrasi pada dasarnya adalah negaraa hukum .kelima cirri Negara demokrasi tersebut adalah
1) Negara hukum
2) Pemerintahan dibawah control nyata masyarakat
3) Pemilihan umum yang bebas
4) Prinsip mayoritas
5) Adanya jaminan terhadap hak-hak demokratis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar